
Pasar penjualan tanah pada tahun 2025 siap menghadapi perubahan signifikan karena perencanaan Partai Buruh dan reformasi perpajakan menjadi pusat perhatian.
Pergeseran buruh dalam perpajakan lahan pertanian, kebijakan pro-pembangunan menuju hibahdan munculnya strategi Sabuk Abu-abu dapat menciptakan peluang dan tantangan baru bagi pemilik lahan dan pengembang.