
Jika Anda adalah salah satu dari 1,5 juta orang yang terkena dampak pemadaman listrik selama badai baru-baru ini, Anda mungkin berhak atas kompensasi berdasarkan Standar Kinerja Terjamin (GSoP) yang ditetapkan oleh Ofgem.
Standar-standar ini memastikan bahwa penyedia listrik harus memberikan kompensasi kepada pelanggan jika listrik tidak pulih dalam jangka waktu yang ditentukan setelah pemadaman listrik, terutama saat terjadi cuaca buruk.